Pandeglang, Pembangunan revitalisasi dengan sistem swakelola yang seharusnya melibatkan masyarakat dan komite sekolah untuk efisiensi dan agar mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab dengan anggaran bantuan pemerintah untuk pendidikan nya namun seringkali disalah gunakan menjadi celah untuk memperkaya diri usaha dari APBN.
Berbagai perspektif publik menunjukkan banyak dugaan penyelewengan dana dalam proyek revitalisasi sekolah, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan fasilitas justru disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.
Dana yang ditransfer langsung ke rekening sekolah sering kali dikelola secara tidak transparan oleh oknum kepala sekolah, Pemilik Yayasan atau bendahara. Ucap Andri Pandeglang 14/05/2026
Lqnjut Andri, Revitalisasi digunakan untuk kepentingan pribadi atau bahkan aktivitas kebutuhan keluarga bukan untuk perbaikan fisik bangunan.
Pembangunan atau renovasi yang dilakukan terkadang tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) atau kualitasnya rendah, bahkan ditemukan pembongkaran fasilitas sebelumnya tanpa berita acara resmi.
Juga instansi pengawas seperti konsultan dan dinas pendidikan juga kejaksaan terkadang Lemahnya pengawasan dari dinas terkait, yang bahkan terkadang terkesan “menutup mata” terhadap kejanggalan di lapangan. Tuturnya
Program prioritas ini di kucurkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi Langkah Pemerintah Mengantisipasi Per Mei 2026 Dana ditransfer langsung ke rekening sekolah untuk memangkas birokrasi dan meminimalisir celah korupsi, Dari beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan sistem Pencairan Bertahap Kemendikdasmen menerapkan sistem pencairan 70:30 70% awal, 30% setelah progres mencapai 50%, dengan pemantauan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Pemerintah pusat juga membuka untuk kegiatan revitalisasi semua elemen pengawasan Multi Pihak Melibatkan KSP, BPKP, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk mengecek laporan keuangan dan fisik secara berkala. Ungkapnya
Dirinya juga menabahakan Seperti di juklak juknis Dasar Hukum Utama Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan & Revitalisasi Sekolah serta Digitalisasi Pembelajaran, yang menjadi panduan utama untuk tahun anggaran 2026.
Petunjuk Teknis Spesifik Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 03 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Mutu/Revitalisasi.
Pengawasan Partisipatif Program ini diatur secara swakelola, di mana masyarakat, komite sekolah, dan pemerintah daerah terlibat dalam pengawasan sosial dan pembangunan agar lebih akuntabel. Pungkasnya (GI)






