Kasus Dugaan Pemerasan Rp40 Juta di Rembang Memanas, JANGKAR Desak Polisi Tetapkan Enam Advokat Jadi Tersangka

REMBANG, Fokusinews.com – Kasus dugaan pemerasan senilai Rp40 juta yang menyeret enam oknum advokat di Kabupaten Rembang semakin memanas. Paguyuban Jaringan Kafe Karaoke Rembang (JANGKAR) mendesak Satreskrim Polres Rembang agar segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum yang telah berjalan sejak laporan dilayangkan pada akhir Desember 2025 lalu.

Kuasa hukum pelapor dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, mengaku kecewa terhadap penanganan perkara yang dinilai lamban. Kekecewaan itu muncul setelah hasil gelar perkara menyatakan alat bukti yang diajukan belum memenuhi unsur pidana yang cukup.

Diduga Ada Bukti Krusial Tak Dipaparkan

Bagas menilai terdapat kejanggalan dalam proses gelar perkara. Menurutnya, sejumlah bukti elektronik penting yang telah diserahkan kepada penyidik tidak dipaparkan secara utuh saat gelar perkara berlangsung.

“Alat buktinya sebenarnya sudah sangat lengkap. Namun informasi yang kami terima, saat gelar perkara bukti chatting dan rekaman suara yang kami lampirkan tidak dipaparkan secara keseluruhan kepada peserta gelar perkara. Ini ada apa?” ujar Bagas, Kamis (14/5/2026).

Pihak pelapor mengklaim memiliki bukti rekaman suara serta tangkapan layar percakapan yang memuat dugaan intimidasi, ancaman penutupan usaha kafe, hingga permintaan uang puluhan juta rupiah.

Enam oknum advokat yang dilaporkan masing-masing berinisial MN, DB, SDB, AF, JHF, dan EWY.

Pintu Damai Ditutup

Sebelum menempuh jalur hukum, korban berinisial NH, warga Kecamatan Sarang, disebut sempat membuka ruang mediasi secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut diklaim tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor.

“Klien kami sudah mencoba mediasi di awal, tapi tidak ada tindak lanjut. Sekarang tidak ada kata damai lagi. Kami menutup pintu perdamaian dan meminta proses hukum dilanjutkan secara tegas sesuai prosedur hingga ke meja hijau,” tegas Bagas.

Karena menilai penanganan perkara di tingkat Polres Rembang berjalan lambat, tim kuasa hukum berencana melayangkan aduan resmi ke Polda Jawa Tengah guna meminta supervisi dan pengawasan penanganan kasus.

Bermula dari Surat Somasi

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor, kasus ini bermula saat korban tiba-tiba menerima surat somasi dari para terlapor. Dalam prosesnya, para oknum advokat tersebut diduga melakukan tekanan psikologis dan meminta uang Rp40 juta dengan mengatasnamakan kuasa dari seorang tokoh agama.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak transparan serta profesional dalam menangani perkara yang melibatkan profesi advokat tersebut.

 

Reporter : Read One

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *