Plt Kepala OPD Di Yapen Perlu Dievaluasi, Masa Penugasan Jadi Sorotan

Yapen-Papua. Fokusinews.com. Masa penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi perhatian publik.

Hal ini menyusul ketentuan dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 yang mengatur bahwa penugasan Plt dilaksanakan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan, atau secara umum maksimal enam bulan.

Di Kabupaten Kepulauan Yapen sendiri, pada awal tahun 2026 memang telah dilakukan penyerahan SK kepada sejumlah Plt Kepala OPD sebagai bagian dari penyesuaian nomenklatur perangkat daerah. Namun, masa jabatan mereka tetap harus mengikuti ketentuan nasional tersebut.

Sejumlah jabatan OPD diketahui masih diisi oleh pejabat berstatus Plt hingga berita ini diterbitkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai langkah pemerintah daerah dalam mengisi jabatan definitif guna mendukung kepastian tata kelola birokrasi.

Berdasarkan data terbaru, sejumlah jabatan di Pemkab Kepulauan Yapen masih diisi oleh Plt, seperti:

  1. Plt Sekretaris Daerah
  2. Plt Kepala Bappeda
  3. Plt Kepala BKAD
  4. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Plt Direktur RSUD
  6. Plt Kepala Dinas Kominfo
  7. Plt Kepala Dinas PUPR
  8. Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  9. Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  10. Plt Kepala Satpol PP, dan beberapa jabatan lainnya.

Seorang ahli administrasi pemerintahan yang enggan menyebutkan namanya, pada Senin, 22 Juni 2026, menilai keberadaan Plt memang diperlukan agar pelayanan publik tetap berjalan ketika terjadi kekosongan jabatan. Namun, pengisian pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku juga penting untuk memberikan kepastian organisasi dan memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

” Saya menilai pengisian jabatan Kepala OPD secara definitif penting dilakukan karena pejabat definitif memiliki kewenangan penuh dalam memimpin organisasi, menetapkan kebijakan, serta mengambil keputusan strategis. Sementara itu, pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) pada prinsipnya hanya menjalankan tugas rutin untuk menjamin kesinambungan pelayanan pemerintahan dan memiliki kewenangan yang lebih terbatas dibanding pejabat definitif. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan apabila berlangsung dalam waktu yang lama,”katanya.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status penugasan para Plt Kepala OPD, termasuk rencana pengisian jabatan definitif apabila masih terdapat kekosongan.

 

(Heri)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *