Imigrasi Biak Perkuat Literasi Keimigrasian Dan Pencegahan TPPO Di Kampung Samau

Biak-Papua. Fokusinews.com. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak terus memperkuat edukasi hukum keimigrasian kepada masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Keimigrasian di Desa Binaan Keimigrasian Kampung Samau, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kampung Samau tersebut merupakan kolaborasi antara Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM). Sosialisasi diikuti oleh masyarakat, aparat kampung, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian sekaligus pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Acara diawali dengan doa yang dipimpin oleh Yulius Yavan Waroy, kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Wahyu Hidayat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sahmir Sarmin, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung penyebaran informasi keimigrasian yang benar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian dan praktik perdagangan orang.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam membangun kesadaran hukum keimigrasian sekaligus mencegah berbagai bentuk tindak pidana perdagangan orang yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kampung Samau, Kaleb Korwa, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak atas komitmennya menjadikan Kampung Samau sebagai Desa Binaan Keimigrasian melalui program edukasi yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai bentuk penguatan sinergi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Pembentukan Desa Binaan Keimigrasian Kampung Samau.

Penyerahan piagam tersebut menjadi simbol kerja sama antara Kantor Imigrasi Biak dan Pemerintah Kampung Samau dalam meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian di tingkat masyarakat.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Yulgrisa Kristin Infaindan. Dalam pemaparannya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tugas dan fungsi keimigrasian, layanan keimigrasian, kebijakan keimigrasian terbaru, hingga peluang melanjutkan pendidikan melalui sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan diajukan terkait prosedur pelayanan paspor, mekanisme layanan keimigrasian, serta persyaratan mengikuti seleksi sekolah kedinasan.

Pada kesempatan yang sama, Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) turut memberikan edukasi mengenai TPPO.

Materi yang disampaikan meliputi pengertian TPPO, modus operandi yang kerap digunakan pelaku, dampak yang ditimbulkan terhadap korban, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat agar tidak menjadi sasaran perdagangan orang.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIT itu berjalan aman, tertib, dan lancar.

Melalui program Desa Binaan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, sekaligus mampu menjadi mitra pemerintah dalam mencegah pelanggaran keimigrasian dan praktik TPPO di lingkungan masing-masing.

 

(Heri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *