Pandeglang – Praktik dugaan permintaan jatah 30% dari nilai proyek di sejumlah satuan pendidikan kembali menjadi sorotan. Pengamat mendesak penguatan transparansi dan pengawasan agar dana pendidikan tidak menyusut di tengah jalan.
Berdasarkan laporan modus yang dilaporkan umumnya serupa. Ketika ada proyek pembangunan atau revitalisasi bangunan sekolah, muncul pihak yang mengaku sebagai “koordinator” atau “perwakilan” dan meminta bagian dari nilai kontrak dengan alasan koordinasi, administrasi, atau jatah kelembagaan. Ucap Ude Selaku Fron Masyarakat, Kamis 18/06/2026
“Angkanya sering disebut 20 sampai 30 persen dari nilai proyek. Kalau tidak dipenuhi, proses administrasi tiba-tiba terhambat,” kata seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan. tuturnya
Pola ini membuat anggaran yang seharusnya untuk material, tenaga kerja, dan kualitas bangunan menjadi berkurang. Dampaknya terasa langsung pada mutu hasil fisik bangunan.
Andri selaku mahasiswa menambahkan, Praktik meminta jatah dari proyek termasuk gratifikasi yang dilarang. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima pemberian terkait jabatannya tanpa alasan yang sah dapat dipidana.
Selain itu, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendikbudristek mewajibkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat. Setiap penyimpangan bisa dilaporkan ke aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ketika anggaran kepotong, biasanya yang dikorbankan adalah volume material, kualitas bahan, dan upah pekerja. Sekolah swasta yang bergantung pada swadaya masyarakat menjadi paling rentan karena tidak memiliki cadangan dana besar.
“Kalau proyek gagal mutu, yang rugi anak-anak. Ruang kelas bocor, atap tidak kuat, itu risiko keselamatan,” ujar nya
Isu gratifikasi dalam proyek pendidikan bukan hal baru, tapi tetap relevan karena langsung menyentuh mutu layanan pendidikan. Tanpa pengawasan publik dan keberanian melapor, praktik ini berpotensi terus berulang.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disinggung. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Pungkasnya (Irgi)





