Retribusi Parkiran Pasar Bosnik Belum Maksimal, Dispenda Biak Numfor Akan Lakukan Penataan Ulang

Biak Numfor-Papua, Fokusinews.com. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Biak Numfor., George Krey menyampaikan bahwa pengelolaan retribusi parkiran di Pasar Bosnik hingga kini belum berjalan secara maksimal. Hal tersebut disampaikan dalam wawancara di Gedung Negara Kabupaten Biak Numfor, Senin (18/5/2026).

Dalam keterangannya, pihak Dispenda menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi sebanyak dua kali bersama pihak gereja dan Pemerintah Distrik Biak Timur terkait penataan area parkir di sekitar Pasar Bosnik. Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa penarikan retribusi parkir akan difokuskan pada area parkiran depan yang dibangun oleh pemerintah daerah.

Parkiran yang akan dikelola berada di luar pagar pasar, tepat di depan area yang telah dibangun pemerintah daerah,” ujar Kepala Dispenda.

Namun demikian, pemerintah masih akan melakukan koordinasi lanjutan bersama pihak distrik, pemerintah kampung, serta keluarga pemilik hak ulayat agar mekanisme penarikan retribusi dapat berjalan lebih tertib dan sesuai kesepakatan bersama.

Dispenda juga mengakui masih adanya kendala di lapangan, terutama terkait petugas yang belum menjalankan penggunaan karcis retribusi secara maksimal. Selain itu, ditemukan adanya pembuatan karcis yang tidak diketahui pihak Dispenda. Praktik tersebut dipastikan akan segera dihentikan guna mencegah kebocoran pendapatan daerah.

Menurut penjelasan Kepala Dispenda, sebagian pengelolaan pasar sebelumnya telah diserahkan sejak masa kepemimpinan almarhum Pak Kapisa untuk dikelola pihak pasar. Bahkan sejumlah los pasar telah dibangun untuk mendukung aktivitas perdagangan masyarakat, namun hingga saat ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah berencana kembali menata sistem pengelolaan parkiran kendaraan roda dua maupun roda empat yang berada di depan gereja dan area dalam pasar. Penataan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar dan parkir.

Ke depan, Dispenda berharap pihak Distrik aparat kampung, serta petugas lapangan dapat terlibat aktif dalam proses penarikan retribusi pasar. Pemerintah juga menilai penting adanya honor atau biaya operasional bagi petugas yang bekerja melakukan penarikan retribusi agar sistem berjalan efektif dan transparan.

“Penarikan retribusi nantinya akan melibatkan pihak kecamatan dan petugas yang sama untuk kembali melakukan penataan di area pasar,” tambahnya.

Retribusi pasar dan parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dasar hukumnya antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Retribusi parkir dan pasar wajib menggunakan karcis resmi sebagai bukti pembayaran. Seluruh hasil penarikan retribusi wajib disetorkan ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Petugas penarik retribusi wajib memiliki surat tugas resmi dan tidak diperbolehkan melakukan pungutan di luar ketentuan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah berharap penataan ulang sistem retribusi di Pasar Bosnik dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menambah pendapatan daerah secara transparan dan akuntabel.

 

(Heri/Kaperwil Papua)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *