fokusinews.com / Jakarta – Sidang pemeriksaan lanjutan sengketa keterbukaan informasi publik terkait proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan digelar pada Rabu, 29 April 2026, di Wisma BSG, Komisi Informasi Pusat (KIP).
Sengketa ini diajukan oleh Evan Binsar Chriswismo Siahaan selaku Pemohon melawan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai Termohon.
Dalam persidangan, Pemohon menyampaikan sejumlah dokumen alat bukti sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam proses seleksi pejabat publik yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan jaminan sosial nasional.
Namun, sidang kembali diwarnai ketidakhadiran pihak Termohon tanpa keterangan, yang memicu kekecewaan dari pihak Pemohon.
Perwakilan Pemohon, Evan Siahaan, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID di lingkungan DJSN yang mencakup 11 poin informasi penting.
Informasi tersebut dinilai krusial guna memastikan proses seleksi berjalan secara terbuka, objektif, dan akuntabel.
“BPJS merupakan lembaga publik besar yang mengelola dana amanat masyarakat sebagai peserta dan pembayar iuran. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui siapa dan bagaimana proses pimpinan itu dipilih,” ujar Evan.
Pemohon juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi, di antaranya peserta yang dinyatakan gugur tanpa penjelasan yang transparan.
Para peserta tidak memperoleh informasi terkait alasan maupun parameter penilaian atas hasil seleksi yang telah diikuti.
Selain itu, ketidakhadiran DJSN dalam sidang lanjutan ini dinilai menghambat proses pengujian terhadap dokumen-dokumen penting yang dimohonkan, termasuk metodologi penilaian, hasil rapat teknis, hingga hasil uji kompetensi.
“Kami ingin menguji dokumen seperti metode penilaian, hasil rapat teknis, hingga hasil uji kompetensi. Ini penting untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Kuasa hukum Pemohon, Yohanes Masudede, menegaskan bahwa permohonan ini memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menambahkan, setiap informasi yang dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, yang hingga saat ini belum disampaikan oleh pihak Termohon.
Dalam persidangan, Pemohon juga menyoroti berbagai kendala teknis selama proses seleksi, seperti beredarnya pengumuman di luar kanal resmi serta akses situs yang sulit dijangkau.
Hal ini dinilai semakin memperkuat urgensi keterbukaan informasi dalam proses seleksi tersebut.
Ketidakhadiran DJSN dalam sidang ini dinilai tidak mencerminkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai badan publik.
Pemohon berharap seluruh informasi yang dimohonkan, khususnya terkait metodologi asesmen dan hasil rapat teknis, dapat dibuka kepada publik guna memastikan proses seleksi berlangsung secara kredibel dan dapat dipercaya.
Jurnalis
Jaya Putra






