Praktisi Hukum Soroti ASN Rangkap Ketua Ormas, Dinilai Rawan Langgar Netralitas dan Disiplin

Hukum

Rembang, Fokusinews.com – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum dari CBP Law Office, Bagas Pamenang, N, SH., MH., menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pelanggaran prinsip netralitas ASN.

‎Menurut Bagas, ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dan profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia menegaskan, ASN harus fokus pada pelayanan publik dan tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu.

‎“ASN diwajibkan bersikap tidak memihak. Ketika seorang ASN menjadi pemimpin ormas, dikhawatirkan terjadi penggunaan fasilitas negara atau mobilisasi dukungan yang dapat merusak integritas pelayanan publik,” terang Bagas, Minggu (1/3/2026).

‎Ia menambahkan, potensi pelanggaran juga berkaitan dengan aturan disiplin dan larangan rangkap jabatan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, diatur bahwa pegawai negeri dilarang memegang jabatan yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya.

‎“ASN yang terlibat dalam organisasi yang telah dibubarkan pemerintah atau ormas yang terindikasi radikal dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pemberhentian,” tegas advokat muda tersebut.

‎Bagas juga menyoroti adanya sejumlah ormas yang dinilai bersifat transaksional atau kerap terlibat konflik. Jika ASN memimpin lembaga semacam itu, menurutnya, risiko terseret persoalan hukum menjadi semakin besar.

‎Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila ASN tersebut juga berprofesi sebagai advokat, maka aturannya lebih ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PNS atau ASN dilarang merangkap jabatan sebagai advokat karena dapat mengurangi independensi dan kebebasan dalam menjalankan profesi.

‎“Berorganisasi memang hak setiap warga negara. Namun, posisi ASN yang terikat sumpah setia kepada negara membuat keterlibatan sebagai pimpinan ormas rentan dianggap melanggar disiplin dan netralitas,” imbuhnya.

‎Ia menegaskan, apabila terbukti melanggar ketentuan, ASN dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian oleh pejabat pembina kepegawaian, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

‎Fenomena maraknya ASN yang merangkap jabatan di luar tugas pokoknya ini pun diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak mengganggu profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

‎Reporter: Read One

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *