Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan mantan Kepala Desa Bangunan, Isnaini, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini diumumkan dalam pers pada Rabu (29/4/2026) di kantor Kejari setempat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp651.207.212. Nilai tersebut menjadi titik krusial yang mendorong peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan penindakan hukum.
Peristiwa ini terjadi di Desa Bangunan, Kecamatan Palas yang pada Tahun Anggaran 2024 mengelola dana cukup besar, yakni mencapai Rp2.044.912.668.
Anggaran tersebut terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp1.443.350.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp534.693.868—yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, dalam praktiknya penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang serius. Hasil audit mengungkap adanya ketidaksesuaian antara Laporan Realisasi Anggaran dengan bukti dokumen serta keterangan pelaksana kegiatan di lapangan.
Selisih inilah yang menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum menetapkan Isnaini sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui Kasi Intel, Agung Trisa Putra, menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui tahapan penyelidikan dan penyelidikan yang sah.
“Tim penyidik barulah menerima laporan hasil audit kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutannya, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kalianda selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan mempercepat proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 dan 604 KUHP baru juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara serta kewajiban mengganti kerugian negara.
“Ini harus jadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa. Pengelolaan anggaran tidak boleh disalahgunakan, karena pasti berakhir hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras (mengapa penting) bahwa besarnya dana desa harus diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas.
Peran pengawasan dari pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terulang.
Penindakan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal setiap rupiah dana desa agar benar-benar kembali kepada masyarakat, bukan justru menjadi celah penyimpangan.*






