Pandeglang, Dugaan pelanggaran administrasi dan legalitas kembali mencoreng dunia kefarmasian di Kabupaten Pandeglang, Apotek To Carita yang berlokasi di Kecamatan Carita disorot karena diduga beroperasi tanpa memenuhi sejumlah ketentuan perizinan dan standar operasional yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan di lapangan, Apotek To Carita milik ibu Hj.Hodijah juga ibu Erna diduga tidak menampilkan Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat. Padahal, sesuai Permenkes No. 9 Tahun 2017, setiap apotek wajib memajang dokumen legalitas sebagai bentuk transparansi kepada publik.Rabu,06/05/2026
Tidak hanya itu, sumber internal menyebut adanya ketidaksesuaian data penanggung jawab apotek. Nama apoteker yang tertera di papan nama diduga berbeda dengan apoteker yang sebenarnya menjalankan praktik harian. Praktik ini jelas melanggar Pasal 24 PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang mewajibkan apoteker penanggung jawab hadir dan melakukan supervisi langsung.
Warga sekitar mengatakan Apotek To Carita diduga kerap melayani pembelian obat keras seperti antibiotik dan psikotropika tanpa resep dokter. ujar E, warga Carita yang meminta namanya disamarkan.
Tokoh masyarakat Carita meminta Pemkab Pandeglang bertindak tegas. “Ini menyangkut keselamatan warga. Obat bukan barang yang bisa dijual bebas tanpa kontrol. Kalau izinnya bermasalah, tutup saja. Pungkasnya
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pemilik toko apoteker to carita.
Jurnalis Fokusinews Juga akan terus berusaha mencoba konfirmasi dinas terkait. Pungkasnya
Jurnalis : Irgi






