Pandeglang, Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pandeglang (AMMP) menyoroti dugaan serius terkait penyajian makanan yang tidak layak konsumsi dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diperuntukkan bagi ibu menyusui dan balita di dapur Kumalirang, Kabupaten Pandeglang. Selasa, 07/04/2026
Ketua AMMP, Muktap Sulaeman mengungkapkan. Bahwa pihaknya menerima sejumlah aduan dari masyarakat, khususnya para ibu penerima manfaat, terkait kualitas makanan yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, terdapat indikasi kuat bahwa makanan yang disalurkan kepada ibu menyusui dan balita tidak layak konsumsi, bahkan diduga dalam kondisi basi. Jenis makanan tersebut meliputi nasi, sayuran, tempe, serta lauk-pauk lainnya. Kami juga telah menerima bukti berupa dokumentasi video dan keterangan langsung dari para penerima manfaat,” ujar Muktap.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut sangat memprihatinkan, mengingat sasaran program ini merupakan kelompok rentan yang membutuhkan asupan gizi berkualitas untuk menunjang kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak.
“Program MBG seharusnya menjadi instrumen penting dalam pencegahan stunting dan peningkatan kualitas kesehatan ibu dan balita. Namun jika pelaksanaannya tidak memperhatikan mutu dan keamanan pangan, maka justru berpotensi membahayakan,” tegasnya.
AMMP juga mempertanyakan peran serta tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam pengawasan program tersebut.
“Apa fungsi tenaga ahli gizi apabila makanan yang diberikan kepada ibu menyusui dan balita tidak memenuhi standar kelayakan? Di mana peran pengawasan dari pihak pelaksana di dapur Kumalirang jika kualitas makanan masih dipersoalkan oleh masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, AMMP menegaskan bahwa dugaan ini tidak hanya menjadi persoalan moral, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 86, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 204
Sehubungan dengan hal tersebut, AMMP mendesak.
1. Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
2. Dinas terkait untuk melakukan uji kelayakan dan keamanan pangan secara langsung di lapangan.
3. Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran.
4. Evaluasi total terhadap sistem distribusi, pengawasan, serta standar operasional program MBG.
Selain itu, perwakilan masyarakat berinisial, As berharap agar persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, khususnya pelaksana di dapur Kumalirang, serta adanya tanggung jawab penuh atas dugaan tersebut.
“Jika hal ini dibiarkan, maka bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan kesehatan ibu dan masa depan generasi anak. Penanganan serius harus segera dilakukan,” ujarnya.
AMMP menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. Pungkasnya
Penulis : Irgi Agus Pangestu
