GC ( GOZALI CENTER ) MENGUTUK KERAS PERBUATAN ASUSILA DI KAMPUS UNSIKA

Hukum Ekonomi

https://Fokusinews.com Karawang Selasa 21 April 2026

Kampus merupakan tempat berlangsungnya aktifitas perkuliahan dan pTerbitkanenelitian untuk menempa sumberdaya manusia yang unggul, Terbitkansementara civitas akademika bertanggung jawab mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mencerminkan nilai-nilai budaya yang luhur dan beradab. Tutur humas GC Apryiona st
Di satu sisi sangat ironis ketika kita melihat sebuah perbuatan yang tidak pantas bahkan cenderung di biarkan, praktek asusila ini seolah berjalan seperti biasa saja. Tentunya kami mengutuk keras atas sikap yang di lakukan salah satu oknum pegawai unsika yang telah berbuat asusila terhadap mahasiswi bahkan di lakukan di pantry fakultas Agama Islam (FAI),
Kami Gozali center juga meminta kepada pihak rektorat untuk bertindak tegas terhadap kasus ini jangan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut bahkan ini terjadi sudah berbulan bulan bahkan hampir 1 tahun. Permendiktisaintek no 55 tahun 2024 mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Perguruan tinggi (PPKPT). Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan warga kampus dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi.
Artinya kampus harus mampu menindaklanjuti kasus tersebut dan bertindak tegas dan melindungi korbannya.

Penulis : JS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *