Juklak Juknis  BGN Di Langgar SPPG Kolelet Picung Diduga Buang Sampah ke Sungai Juga IPAL Baru Dipasang 

Pandeglang— SPPG Kolelet Picung #001 Yayasan Peduli Bangsa Pandeglang di Kampung Babakan Bajeg, Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Diduga Langgar SOP Juklak Juklis Layout Denah BGN. Pasal ipal yang seharusnya dari awal pembangunan dapur MBG harus di pasang namun hal ini di Sepelekan.

SPPG diduga kuat melanggar standar laik hygiene dan UU Lingkungan Hidup seperti sampah yang ditampung Terbuka dan Diduga Dibuang ke Sungai Cimoyan.

Hal ini membuat publik geram seharusnya jika dapur MBG yang belum sesuai juklak dan juknis tidak boleh beriprasi terlebih dahulu seperti apa yang sudah di katakan oleh Pak Inspektorat 2  BGN Pusat. ” Seharusnya jika dapur belum memadai jangan memaksakan dan yang memberikan ijin oprasi dapur dapur seperti ini siapa. Ucap Andri  Selaku Mahasiswa Kamis,7/05/2026

Andri Juga menambahkan adanya laporan juga . Sebagian sampah bahkan indikasi berulang kali dibuang ke aliran Sungai Cimoyan yang hanya beberapa meter dari TPS. Tuturnya

H Warga Sekitar juga mengatakan. “Ya betul, sampah itu kerap sekali dibuang ke sungai kalau sore kadang siang juga,” ujar salah satu warga.

Andri Juga Menambahkan Praktik ini melanggar Permenkes 1096/2011 dan UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Juga IPAL Baru Dikerjakan, Padahal Sudah Operasi 5 Bulan Kurang lebih dan sertifikat Layak Hiegene juga di pertanyakan apakah sudah ada. jelasnya

Hal ini juga menjadi sorotan publik dimana fungsi SPPI Dan PIC Dapur MBG selaku pengelola dan pemerhati sajian makanan Gratis untuk siswa dan B3.

Kami Mendorong agar pihak BGN lakukan Audit secara menyeluruh MBG di Kabupaten Pandeglang khususnya Dapur MBG yang terletak di kolelet picung agar segera di evalusi menyeluruh jika tidak sesuai SOP Juklak Juknis Kami meminta agar segera di tutup untuk menjadi pembelajaran agar tidak menyepelekan aturan BGN Pusat. Pungkasnya

Sampai saat ini jurnalis Fokusinews belum mendapatkan keterangan resmi. Juga akan terus mengkonfirmasi dinas terkait dan pihak MBG agar ketidak tahuan publik bisa teredukasi dan menjawab ketidak tahuan publik. Punkasnya

 

Jurnalis : (IRGI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *