SIBOLGA – Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA., di Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, pada (29/04/2026) siang.
Kunjungan ini merupakan bagian dari koordinasi strategis terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2025. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., para Staf Ahli, Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian, serta Camat se-Kota Sibolga.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sibolga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara beserta jajaran. Beliau menekankan bahwa Pemerintah Kota Sibolga terus melakukan pembenahan administrasi dan tata kelola keuangan secara menyeluruh sejak awal masa kepemimpinannya.
“Kami menyadari masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan administrasi keuangan dan aset, termasuk persoalan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum tertata optimal dalam kurun waktu hampir sepuluh tahun. Namun demikian, kami berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap temuan BPK demi mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan akuntabel,” ucap Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap bimbingan dan arahan dari BPK RI dapat menjadi pendorong bagi seluruh OPD untuk semakin sinkron dan optimal dalam menjalankan kebijakan, sehingga target meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terwujud.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, dalam paparannya menekankan pentingnya komitmen kepala daerah beserta seluruh jajaran OPD dalam pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa kehadiran tim secara lengkap merupakan bentuk perhatian dan dukungan terhadap kemajuan tata kelola keuangan di Kota Sibolga.
Dalam penjelasannya, ia menguraikan tiga hal utama yang perlu dihindari untuk meraih opini WTP, yaitu pembatasan lingkup pemeriksaan akibat ketidaklengkapan data, pelanggaran terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010, serta adanya unsur kecurangan (fraud) yang dapat merugikan keuangan negara.
“BPK sangat bergantung pada transparansi dan kelengkapan data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Apabila seluruh dokumen tersedia dan disajikan sesuai standar, maka hasil audit akan mencerminkan kondisi yang baik. Kami juga mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak BPK juga menyoroti beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius, diantaranya pengelolaan aset tanah, realisasi belanja modal pada sejumlah OPD, serta percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang saat ini telah mencapai 70,23%.
Mengakhiri paparannya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara memberikan motivasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Sibolga melalui sebuah pantun, yang menegaskan bahwa kunci utama dalam meraih opini WTP adalah kedisiplinan dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
Kegiatan ditutup dengan pertukaran cendera mata berupa plakat serta sesi foto bersama.(JN)







