Lampung Selatan – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dusun Cukuh Mutun, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, perkara tersebut sudah berjalan lebih dari satu tahun, namun hingga kini belum juga memasuki tahap konferensi di pengadilan.
Untuk meminta klarifikasi proses hukum, keluarga korban bersama kuasa hukum dan didampingi sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat, sekaligus memastikan proses hukum terhadap tindak pidana pidana yang melibatkan anak sebagai korban tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum korban, Heri Prasojo, yang juga menjabat sebagai Ketua Wilter GMBI Lampung, dan Ketua Distrik Lampung selatan Chasmayanto mengatakan merasa perlu mendatangi kejaksaan untuk mendapatkan kepastian mengenai status penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak hendaknya mendapat perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak yang merupakan kelompok rentan.
“Kami datang untuk meminta kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Perkara ini sudah cukup lama berjalan, sehingga keluarga korban memerlukan kepastian hukum,” ujar Heri di amini Chasmayanto
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan. Namun berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik karena dinilai masih memerlukan kelengkapan alat bukti.
Ia menekankan akan terus mengawali proses hukum perkara tersebut hingga tuntas dan masuk ke tahap konferensi.
Secara hukum, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang memperkuat sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Agung, menyampaikan bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah seluruh alat bukti dari penyidik dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri setelah alat bukti yang diperlukan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heri juga menyoroti masih adanya sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Lampung Selatan yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan sejak tahun 2024.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian semua pihak, mengingat Kabupaten Lampung Selatan telah menyandang predikat Kabupaten Laak Anak, sehingga penanganan perkara yang melibatkan korban anak diharapkan dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Disisi lain saat Kepala UPTD PPA Lampung Selatan Acam Suyana,SH mengatakan ke awak media saya mewakili Pemda Lampung selatan dari awal kasus ini selalu mendampingi korban,terkait persoalan proses hukumnya tentunya itu wewenangnya APH yang berwenang dan kami dari PPA selalu memantau perkembangan sejauh mana prosesnya yang sedang dilakukan “tegas acam.
Kami juga berharap kasus ini cepat selesai dan proses di pengadilan dan siapa tersangkanya, itu harapan kita semua dan tentunya ada rasa keadilan buat korban kasus pelecehan seksual ini karna korban trauma dan kami selaku PPA selalu mendampingi korban sampai kasus ini selesai tentunya ada wewenang Aparat Penegak Hukum dan terkait banyak kasus belum selesai masih tahap proses kita selalu mendorong ke APH agar semua kasus ini tetap ada rasa keadilan buat para korban.***
