Polres Biak Numfor Limpahkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas Ke Kejaksaan Negeri Biak

Hukum Daerah POLRI

Biak – Papua  FokusiNews. Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor Iptu, Daniel Zeth Rumpaidus., SH.,MH bersama tim penyidik, telah melimpahkan seluruh hasil penyidikan dan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasat Reskrim Polres Biak. Iptu, Daniel Zeth Rumpaidus., SH MH, kepada Media mengatakan bahwa Proses penyerahan tersangka dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026, mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai. Dalam proses Tahap II ini, sebanyak lima orang tersangka resmi dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Foto. Satreskrim Polres Biak, Bersama Kelima Tersangka dan Alat Bukti

” Kasus ini merupakan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penanganan perkara tersebut merujuk pada: Laporan Polisi Nomor: LP/B/662/XII/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tertanggal 22 Desember 2025; kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/04/XII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tertanggal 19 Januari 2026″. Tutur Kasat Reskrim Polres Biak yang adalah Putra asli Daerah tersebut.

Kelima individu yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam penanganan jaksa penuntut umum berinisial. CM, YW, BM, JM, AM, dan EM beserta alat bukti.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 262 Ayat (4) juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama) tentang Pembunuhan Berencana. Penetapan pasal ini didasarkan pada kumpulan alat bukti yang sah dan relevan, termasuk rekaman CCTV, hasil visum et repertum korban, keterangan saksi-saksi yang kredibel, serta barang bukti fisik yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Iptu Daniel Zeth Rumpaidus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum.

“ Komitmen institusi kami adalah menjunjung tinggi prinsip due process of law guna menjamin rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan akhir proses penyidikan oleh kepolisian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Ia menambahkan, Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, Polres Biak Numfor menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

 

(Heri)/Kaperwil Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *