Yapen, fokusinews.com — Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FBSI) Kabupaten Kepulauan Yapen melayangkan kritik keras terhadap PT Sinar Wijaya Plywood Industries (SWPI) yang diduga mengabaikan hak-hak pekerja dengan merumahkan karyawan tanpa kejelasan status, gaji, maupun jaminan hidup.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Konsolidasi dan Sosialisasi FBSI, Marthen Luther Namarubessy, yang menilai kondisi ini bukan lagi persoalan biasa, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja.
“Karyawan dirumahkan tanpa alasan yang jelas, tanpa gaji, tanpa uang makan. Ini bukan hanya tidak adil, tapi sudah melanggar prinsip dasar perlindungan tenaga kerja,” tegasnya.
FBSI juga menyoroti belum adanya langkah konkret dari pemerintah daerah, DPRK, maupun instansi terkait dalam menangani persoalan tersebut.
Marthen mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah dalam memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Di mana peran pengawasan pemerintah? Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perusahaan yang jelas-jelas merugikan pekerja,” ujarnya.
Menurut FBSI, kebijakan yang diambil perusahaan tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat sekitar, khususnya di wilayah Distrik Yapen Timur.
Aktivitas ekonomi di wilayah tersebut dilaporkan mengalami penurunan signifikan. Pedagang kecil kesulitan menjual dagangan akibat berkurangnya daya beli masyarakat.
“Ibu-ibu yang berjualan harus menunggu berhari-hari tanpa pembeli. Ini bukti nyata bahwa ekonomi masyarakat terganggu,” ungkapnya.
FBSI mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT SWPI, khususnya terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Mereka juga meminta agar dilakukan investigasi dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami menduga ada pelanggaran. Pemerintah harus segera turun tangan, lakukan investigasi, dan beri sanksi jika terbukti melanggar,” tegas Marthen.
Lebih lanjut, FBSI menegaskan bahwa persoalan ini membutuhkan langkah cepat dan konkret dari pemerintah daerah, DPRK, serta Dinas Tenaga Kerja.
Organisasi buruh tersebut juga menuntut agar hak-hak pekerja segera dipulihkan demi mencegah dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
“Ini bukan lagi soal imbauan. Ini soal keadilan. Pemerintah harus hadir dan bertindak sekarang juga sebelum situasi semakin buruk,” tutupnya.







