Fokusinews.Com — Maros Sulsel Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat H. Sangkala, seorang pengusaha kayu di Kabupaten Maros, menuai sorotan dari Aliansi Indonesia. Kasus ini dinilai sarat kejanggalan karena perkara yang bermula dari hubungan keperdataan didugadipaksakan ke ranah pidana.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/314/X/2025/SPKT/ Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 24 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama Haryanti. Objek perkara berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino tahun 2020.
Berdasarkan penelusuran, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara H. Sangkala dan Haryanti. Pelapor menawarkan pasokan kayu kepada H. Sangkala, namun karena tidak memiliki dana tunai, disepakati secara lisan bahwa pembayaran dilakukan melalui skema cicilan sepeda motor. Skema tersebut berjalan lancar selama kurang lebih 12 bulan.
Memasuki masa pandemi Covid-19, usaha H. Sangkala mengalami penurunan sehingga pembayaran cicilan sempat tersendat. Tanpa adanya pemberitahuan kepada H. Sangkala maupun keluarganya, sepeda motor tersebut kemudian ditarik oleh pihak debt collector. Padahal, kendaraan tersebut tercatat secara sah atas nama anak H. Sangkala, bukan atas nama pelapor.
Pasca penarikan kendaraan tersebut, pelapor justru melaporkan H. Sangkala ke Polres Maros dengan dugaan penipuan dan penggelapan, yang kemudian berujung pada penetapan status tersangka terhadap H. Sangkala.
Dalam proses penyidikan, H. Sangkala juga diminta menandatangani surat pernyataan tertanggal 2 Februari 2026, yang berisi kesediaan mengikuti proses hukum, menjalani wajib lapor, serta kesanggupan mengganti kerugian yang diklaim pelapor sebesar Rp26.500.000 paling lambat 4 Februari 2026.
Surat tersebut diduga dibuat secara sepihak tanpa adanya mediasi atau kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Menanggapi hal itu, Aliansi Indonesia melalui Dg. Jaka menyampaikan keprihatinannya terhadap proses hukum yang berjalan.
“H. Sangkala adalah orang tua yang awam hukum. Kami menilai proses penyidikan ini janggal karena tidak ada mediasi, sementara surat pernyataan dibuat seolah-olah menjadi alat penagihan,” ujar Dg. Jaka.
Ia menegaskan, Aliansi Indonesia akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada H. Sangkala dan menempuh langkah lanjutan, termasuk pelaporan ke Paminal Polda Sulsel Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka, padahal objek kendaraan bukan milik pelapor. Justru klien kami yang dirugikan,” tegasnya.
Aliansi Indonesia menilai penyidik diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan, karena perkara perdata dipaksakan menjadi pidana. Selain itu, penyidik juga diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 13 huruf d dan e, yang melarang penyidik berbohong serta memutarbalikkan fakta dalam proses penyelidikan.
Dugaan lainnya, penyidik dinilai telah bertindak di luar kewenangan dengan membantu proses penagihan, yang dibuktikan melalui pembuatan surat pernyataan sepihak tanpa kesepakatan antara H. Sangkala dan pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Maros belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan tersangka maupun tudingan pelanggaran prosedur tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga asas keberimbangan dan transparansi hukum. (**)
Editor ; Kaperwil
Penulis : Abu Sulsel