Sengketa Tanah Kantor PDIP Rembang Memanas,Sidang Ketiga Mediasi Kedua Masih Buntu

Daerah Hukum

Rembang, Fokusinews.com – Sidang ketiga dalam proses mediasi perkara sengketa tanah kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rembang di Pengadilan Negeri (PN) Rembang pada Kamis (16/4/2026) kembali belum menemukan titik temu. Perbedaan klaim kepemilikan antara para pihak masih cukup tajam meski masing-masing telah menyerahkan resume.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg ini masih berada dalam tahap mediasi yang difasilitasi oleh mediator Sukmandari Putri, S.H., M.H.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang, Ridwan, menegaskan bahwa objek tanah yang disengketakan telah lama dikuasai dan digunakan oleh partai sejak era Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

“Prinsip PDI Perjuangan, tanah itu sudah dibeli, dimiliki, dan digunakan sejak tahun 90-an untuk kegiatan kepartaian sampai sekarang. Jadi kami menolak dengan keras klaim dari pihak lain,” ujar Ridwan usai mediasi.

Ridwan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Rembang itu menambahkan bahwa keberadaan kantor partai bahkan lebih dahulu dibanding berdirinya kantor Polres Rembang.

“Dulu sebelum kantor Polres Rembang ada, kantor PDI sudah lebih dulu berdiri. Jadi ini sudah sangat lama,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran salah satu pihak penggugat dalam proses mediasi. Majelis mediator pun meminta agar yang bersangkutan dapat dihadirkan pada pertemuan selanjutnya.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Slamet Widodo, S.H., M.H., yang akrab disapa Mr. Bob, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dasar dokumen yang kuat terkait kepemilikan tanah tersebut.

“Kami memiliki data dari desa berupa Letter C, SPPT, hingga peta bidang. Kami meyakini dengan jelas bahwa tanah itu adalah milik klien kami, dan meminta tergugat untuk meninggalkan tanah tersebut,” tegasnya.

Menurut Slamet, tanah tersebut berasal dari Letter C atas nama ahli waris almarhum Sukaryono yang kemudian dihibahkan kepada Rachmat Hidayat. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengajukan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun proses tersebut terhenti karena adanya sanggahan dari pihak tergugat.

“Seluruh persyaratan sebenarnya sudah lengkap, bahkan ada keterangan dari desa bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa. Namun proses PTSL terhenti tanpa penjelasan dari ATR/BPN, sehingga ATR/BPN turut menjadi tergugat,” jelasnya.

Dalam resume yang diajukan, pihak penggugat tetap meminta agar tergugat mengosongkan objek tanah yang saat ini digunakan sebagai kantor partai.

Meski demikian, Slamet menegaskan bahwa proses mediasi belum dinyatakan gagal. Mediator masih memberikan kesempatan lanjutan dengan meminta kehadiran penggugat lainnya.

“Ini belum gagal. Masih diberi kesempatan untuk mediasi lagi dengan menghadirkan penggugat kedua,” katanya.

Apabila dalam tahap berikutnya kesepakatan damai tetap tidak tercapai, maka perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok gugatan dalam persidangan.

 

 

Reporter: Read One

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *