Fokusinews.com / Yapen — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen mengungkap sejumlah potensi kerawanan data pemilih dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (1/4/2026).
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Salmon Robaha, menegaskan bahwa indeks kerawanan data pemilih menjadi instrumen penting dalam mendeteksi potensi persoalan yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih.
“Melalui pengawasan uji petik, pencocokan dan penelitian (coklit), serta koordinasi dengan Disdukcapil, TNI, dan Polri, kami menemukan sejumlah indikator kerawanan yang perlu mendapat perhatian serius,” ujar Salmon.
Ia menjelaskan, sejumlah persoalan yang masih ditemukan antara lain data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pemilih yang telah meninggal dunia, data ganda, pemilih baru, serta pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Yapen yang memiliki keterbatasan akses di sejumlah wilayah juga menjadi tantangan dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Bawaslu Yapen juga menegaskan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan telah dituangkan dalam bentuk saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, dan seluruh saran tersebut telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas data pemilih.
Sementara itu, Pimpinan Rapat Pleno yang juga Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Hugo Imbiri, menyampaikan apresiasi atas sinergitas kelembagaan yang terbangun antara KPU, Bawaslu, dan seluruh instansi terkait dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Sinergi antar lembaga menjadi kunci dalam memastikan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen juga menetapkan hasil pemutakhiran data pemilih Triwulan I Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:
- Total data pemilih: 80.368 pemilih
- Pemilih Baru: 5.449 pemilih
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat: 3.233 pemilih
- Perbaikan Data Pemilih: 744 pemilih
Rapat pleno yang turut dihadiri oleh Disdukcapil, Lapas, Kodim 1709/YAWA, dan Polres Kepulauan Yapen ini menjadi momentum penting dalam melakukan evaluasi serta perbaikan kualitas data pemilih.
Bawaslu Yapen mendorong KPU untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dengan pemerintah daerah dan Disdukcapil, guna memastikan sinkronisasi data kependudukan berjalan optimal.
“Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas,” tegas Salmon.
Kegiatan rapat pleno kemudian ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Triwulan I Tahun 2026 kepada Bawaslu serta instansi terkait lainnya.
Bawaslu Yapen berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat guna meminimalisir potensi kerawanan data pemilih serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
“Kolaborasi ini penting untuk terus dijaga demi mewujudkan data pemilih yang bersih, akurat, dan faktual,” pungkas Salmon.
