fokusinews.com / Biak — Bupati Biak Numfor, Markus O Mansnembra, memastikan pelantikan kepala kampung di wilayah Kabupaten Biak Numfor akan dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati sebagai klarifikasi atas beredarnya berbagai spekulasi di media sosial terkait belum dilantiknya sejumlah kepala kampung hasil pemilihan, saat memimpin Apel Gabungan ASN di halaman kantor Bupati Biak pada Senin, (13/04/2026) kemarin.
Menurut Bupati, sebenarnya pelantikan kepala kampung sudah dapat dilaksanakan sejak sebulan lalu. Namun, terdapat sejumlah kendala administratif dan persoalan teknis di beberapa kampung yang masih harus diselesaikan.
“Sebagian besar kepala kampung akan dilantik sesuai jadwal. Namun, ada beberapa kampung yang belum bisa ikut dalam pelantikan kali ini karena masih terdapat persoalan yang belum tuntas,” jelasnya.
Bupati mengungkapkan, terdapat tiga kampung yang kepala kampungnya belum dapat dilantik pada periode ini. Hal tersebut disebabkan karena ketiga kampung tersebut belum memiliki kodefikasi wilayah yang sah.
Ia menegaskan bahwa kodefikasi wilayah merupakan syarat wajib dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia, mulai dari tingkat provinsi hingga kampung.
“Bagaimana kita bisa melantik kepala pemerintahan jika wilayahnya belum memiliki kodefikasi? Bahkan untuk penganggaran pun tidak bisa dilakukan jika wilayah tersebut belum terdaftar secara resmi,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa persoalan ini tengah ditangani oleh panitia pemilihan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian administrasi tersebut.
Ia juga mengajak seluruh jajaran birokrasi di Biak Numfor untuk menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya dalam mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harus bekerja sesuai aturan. Jangan melanjutkan sesuatu yang tidak tepat. Dasar kita sebagai birokrat adalah peraturan perundang-undangan, bukan sekadar mengikuti keinginan,” ujarnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang terjadi serta mendukung proses penataan administrasi pemerintahan kampung agar berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi.
