Dinas Tenaga Kerja Desak Audit Perusahaan PT. Sinar Gowa Sukses, distributor barang konsumsi Dugaan Jam Kerja Tak Wajar Jadi Sorotan

Fokusinews.com | Makassar –PT. Sinar Gowa Sukses, distributor barang konsumsi (FMCG) di Jalan Prof. Ir. Sutami No. 88, Makassar, diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Perusahaan ini disebut mempekerjakan tenaga sales hingga larut malam di atas pukul 22.00 WITA setiap hari, namun tidak membayarkan upah lembur yang seharusnya menjadi hak karyawan.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tindakan ini merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023, perusahaan yang tidak membayar lembur bisa dijerat hukuman penjara 1 hingga 12 bulan dan denda Rp10 juta hingga Rp100 juta.

 

Menanggapi hal ini, Koordinator Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulsel, Syarifuddin Sultan, meminta instansi terkait segera melakukan audit.

 

Kami minta Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum turun tangan. Jangan ada pembiaran. Jika Disnaker tutup mata, maka kepolisian dan kejaksaan wajib bertindak sesuai amanat UUD 1945 untuk menegakkan keadilan bagi pekerja,” tegas Syarifuddin.

 

Mengapa Ini Harus Diawasi?

Praktik seperti ini jelas merugikan karyawan, menurunkan semangat kerja, dan merusak citra perusahaan. Padahal, hukum sudah mengatur jelas:

 

✅ Pengawasan Wajib Dilakukan: Petugas Disnaker punya wewenang memeriksa perusahaan kapan saja, baik rutin maupun khusus jika ada indikasi pelanggaran, tanpa perlu menunggu laporan.

✅ Wewenang Penuh: Pengawas bisa masuk kantor, cek data gaji, dan wawancara karyawan tanpa izin khusus.

✅ Kewajiban Perusahaan: Setiap perusahaan wajib lapor data karyawan. Jika datanya tidak jelas atau tidak ada laporan, itu sudah cukup jadi alasan untuk diperiksa

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Sinar Gowa Sukses belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai aturan pers yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *