Sengketa Tanah Adat dengan Pertamina, Ahli Waris Tanawani Beri Batas Waktu Satu Pekan untuk Penyelesaian

Daerah Sosial

Papua_Serui, fokusinews.com — Pemilik hak ulayat sekaligus ahli waris keluarga besar Tanawani Tanao Tarau, Meshak Adolof Tanawani, menyampaikan tuntutan penyelesaian sengketa tanah adat yang telah digunakan oleh PT Pertamina (Persero) selama puluhan tahun di wilayah Serui.

Dalam keterangannya, Meshak menegaskan bahwa tanah adat milik keluarganya telah digunakan selama kurang lebih 47 tahun tanpa penyelesaian pembayaran yang jelas. Ia menyebut, luas lahan yang digunakan mencapai sekitar 21.750 meter persegi, termasuk area di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan akses jalan di luar sertifikat.

Meshak mengungkapkan, pihak keluarga sempat merencanakan aksi pemasangan portal sebagai bentuk penagihan terhadap aktivitas distribusi kendaraan dari area tersebut. Namun, rencana tersebut untuk sementara ditunda setelah adanya mediasi dengan pihak terkait.

“Kami sebenarnya hari ini mau pasang portal, tetapi kami tahan diri karena ada komitmen pertemuan lanjutan,” ujarnya.

Sebelumnya, keluarga Tanawani telah melakukan pertemuan dengan Satuan Tugas Badan Percepatan Pembangunan Papua (BPP) pada 16 April 2026 lalu di Serui. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mediasi bersama pihak Pertamina yang difasilitasi aparat kepolisian.

Dalam mediasi terakhir, disepakati bahwa pihak Pertamina wilayah Maluku-Papua akan hadir dalam waktu satu minggu untuk melakukan pembuktian data terkait status lahan dan kepemilikan.

Meshak menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan surat dari pemerintah daerah tahun 2012, status tanah adat tersebut belum pernah diselesaikan pembayarannya kepada pihak keluarga pemilik.

Lahan tersebut, kata dia, merupakan milik keluarga Tanawani Tanao yang didukung oleh 4 marga lainnya dalam satu kampung, yakni Payawa, Burumi, Irimi, dan Awandoi, yang selama ini mendampingi perjuangan keluarga besar Tanawani Tanao Tarau.

Pihak keluarga memberikan batas waktu satu minggu kepada Pertamina untuk mencapai kesepakatan. Jika tidak ada solusi, mereka mempertimbangkan kembali langkah pemalangan sebagai bentuk penegasan hak adat.

Meski demikian, Meshak menegaskan bahwa pihaknya tetap mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat luas, khususnya distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah sekitar.

“Kami tidak ingin pelayanan kepada dua atau tiga kabupaten terganggu. Tapi hak kami juga harus diselesaikan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta pihak BUMN dapat segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Kami minta keadilan. Jangan sampai kami merasa seperti belum merdeka di negara yang sudah merdeka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *